Sosialisasi Perda RTRW Provinsi pendekatan kewilayahan di 5 Bakorwil Jawa Timur
Setelah kegiatan Sosialisasi Perda RTRW Provinsi Jawa Timur dilaksanakan pada 2 Agustus 2024, Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PRKP CK melaksanakan Sosialisasi RTRWP pendekatan regional kewilayahan di 5 (lima) Kantor Badan Koordinasi Wilayah (BAKORWIL) di Jawa Timur. Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah dalam rangka menyebarkan informasi Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023-2043 yang telah ditetapkan pada 31 Desember 2023 lalu. Acara ini diikuti oleh BAPPEDA dan Dinas yang mengampu urusan penataan ruang Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kerja BAKORWIL setempat.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 Agustus 2024 di Bakorwil III Malang, 14 Agustus di Bakorwil II Bojonegoro, 15 Agustus 2024 di Bakorwil I Madiun, 19 Agustus 2024 di Bakorwil IV Pamekasan, dan diakhiri di Bakorwil V Jember pada tanggal 22 Agustus 2024. Mengusung tema Interoperabilitas Pasca Penetapan Perda RTRW Provinsi Jawa Timur, sosialisasi RTRWP Jatim di Bakorwil disambut baik oleh Kepala Bakorwil di 5 (lima) wilayah Jawa Timur. Pada 15 Agustus 2024 lalu, Kepala Bakorwil I Madiun R Heru Wahono Santoso S. Sos, MM. dalam sambutannya menyampaikan, “Kaitannya tupoksi Bakorwil dengan urusan tata ruang ini sejatinya juga sangat relevan, mengingat rencana tata ruang juga mengatur beberapa urusan multi-sektor pembangunan, baik dari administrasi kewilayahan, teknis maupun politis.” Hal ini semakin menguatkan peran BAKORWIL dalam operabilitas Perda RTRW Provinsi Jawa Timur, khususnya dalam rangka sinkronisasi interregional/lintas Kabupaten/Kota. Sementara itu, Kadis PRKP CK Provinsi Jawa Timur menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menyebarluaskan Perda RTRW kepada seluruh lapisan Masyarakat agar Rencana Tata Ruang Wilayah dapat dikawal bersama dalam rangka mewujudkan keterpaduan serta keserasian pembangunan wilayah, sehingga mencapai ruang wilayah Jawa Timur yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Selain materi muatan Perda RTRW Provinsi Jawa Timur dan implementasinya, DPRKP CK Provinsi Jatim juga melakukan sosialisasi Pengisian Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) Penataan Ruang Tahun 2024, serta Sosialisasi Sistem informasi DIVATARU (Digitalisasi Evaluasi Rencana Tata Ruang), platform digital Provinsi Jawa Timur yang diharapkan dapat menjadi terobosan percepatan proses Evaluasi RTRW dan RDTR Kabupaten/Kota. (tarujatim)